Sabtu, 03 November 2012

Tatib Musran Gerakan Pramuka Gudo Jombang 2012



  TATA TERTIB

MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA
GUDO JOMBANG TAHUN 2012



BAB I

Kedudukan, Dasar dan Acara

 

Pasal I

Kedudukan

 

Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang tahun 2012 disingkat Musran berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Gudo Jombang.


Pasal 2

D  a  s  a  r


Musran diadakan atas dasar :
1.       Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 034 tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 107 tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor :  050 tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka
4.       Keputusan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Jombang tahun 2011
5.       Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang
6.       Musyawarah andaran Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang tahun 2012
7.       Surat Keputusan Kwaran Gerakan Pramuka Gudo Jombang  nomor : 01 tahun 2012 tentang Susunan Panitia Musran

Pasal 3

Acara Musran

Acara pokok  Musran adalah :
1.       Pertanggung jawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang  masa bakti 2001 – 2012 termasuk pertanggung jawaban keuangan (jika ada pemasukan keuangan ke Kwaran)
2.       Menetapkan Rencana Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015
3.       Menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015

 

BAB II

Pelaksanaan Sidang Musran

Pasal 4
K u o r  u m

1.       Musran dinyatakan syah, jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Gudep/ Gudep pangkalan di Kwaran Gudo
2.                Sidang-sidang Musran dinyatakan syah, jika dihadiri oleh utusan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta
3.       Apabila peserta Musran belum memenuhi kuorum, Musran ditunda I (satu) jam
4.       Apabila sampai 1 jam (penundaan tersebut) belum memenuhi kuorum, maka Musran tetap dilaksanakan

Pasal 5

P e s e r t a

1.       Peserta Musran terdiri dari :
  1. Utusan Gudep
  2. Utusan Gudep Pangkalan

2.       Utusan terdiri dari :
  1. Utusan Gudep
1.       Majelis Pembimbing Gudep (Lurah)
2.       Dewan Kerja Gudep

  1. Utusan Gudep Pangkalan
1.       Majelis Pembimbing Gudep Pangkalan (Kepala Sekolah)
2.       Dewan Kerja Gudep Pangkalan

3.       Jumlah Peserta
  1. Utusan Ranting sebayak 5 orang terdiri  atas :
1.       1 (satu) orang yang diberi kuasa oleh Mabiran
2.       4 (empat) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting, salah satunya Ketua Dewan Kerja Ranting (DKR)

  1. Utusan Gudep sebanyak 3  orang terdiri atas :
1.       1 (satu) orang yang diberi kuasa oleh Mabigus
2.       2 (dua)  orang diberi kuasa oleh Pembina Gudep, salah satunya Ketua Dewan Kerja Gudep/Gudep Pangkalan

4.       Pengesahan Peserta
Peserta Musran diyatakan syah sebagai peserta, setelah mendaftarkan diri kepada Panitia Musran dengan menyerahkan kuasa/mandat dari Kwartir Ranting bagi utusan  Ranting, dan kuasa / mandat dari Gudep/Gudep Pangkalan bagi utusan Gudep

Pasal 6

Jenis Sidang

1.       Sidang –sidang Musran terdiri dari :
  1. Sidang Paripurna
  2. Sidang Komisi
  3. Sidang Perumus
  4. Sidang Tim Formatur

2.        Sidang Paripurna  dihadiri oleh  seluruh utusan Ranting dan utusan Gudep

3.       Sidang – sidang  Komisi terdiri dari :
  1. Sidang Komisi Pembinaan Anggota Dewasa ( Binawasa )
  2. Sidang Komisi Peserta Didik ( Pesdik )
  3. Sidang Komisi Humas dan Komunikasi
  4. Sidang Komisi Administrasi dan Manajemen
  5. Sidang Komisi Dana dan Keuangan

4.       Sidang–sidang Komisi dihadiri oleh utusan Ranting dan utusan Gudep yang keanggotaannya ditetapkan oleh Kwartir/Gudep yang bersangkutan

5.       a.  Sidang  Perumus dihadiri oleh anggota Tim Perumus
b. Tim Perumus terdiri dari Ketua dan Sekretais masing-masing Komisi

6.       Sidang Tim Formatur  dihadiri  oleh anggota Tim Formatur


Pasal 7

Hak Suara dan Hak Bicara

1.       Utusan Ranting dan utusan Gudep mempunyai hak 1 (satu) suara. Kecuali, dalam pemungutan suara untuk menentukan Ketua Kwartir Ranting, setiap peserta Musran mempunyai hak 1 suara  (one man one vote) 
2.       a.  Pada sidang Paripurna, hak bicara masing-masing utusan Gudep, melalui 1 ( satu )  orang
juru  bicara    
      b.  Setiap pembicaran masing-masing perutusan harus melalui prosedur pembicaraan


Pasal 8

Cara – cara Mengambil Keputusan

1.       Keputusan Musran diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
2.       Jika tidak tercapai mufakat :
  1. Musran mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara
  2. Keputusan adalah  sah apabila memperoleh lebih  dari  seperdua jumlah suara yang  hadir
3.       Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali menyangkut pribadi seseorang harus dilaksanakan secara tertulis dan rahasia
4.       Keputusan Musran tidak boleh bertentangan dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Pasal 9

Ketentuan Mengenai Sidang

1.       Sidang Paripurna  Pendahuluan dengan acara :
  1. Pengarahan Ketua Kwartir Babang Gerakan Pramuka Jombang
  2. Pembentukan Presidium Musran
  3. Penyerahan Pimpinan Sidang 

2.       Sidang Peripurna
  1. Membahas dan menetapkan Agenda dan Tata Tertib Musran
  2. Laporan pertanggungjawaban Kwarran Gudo Jombang  masa bakti 2001 – 2012
  3. Pemaparan hasil muspanitera
  4. Pemaparan rancangan Rencana Kerja Kwaran Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015
  5. Pandangan umum Gudep/Gudep Pangkalan
  6. Tanggapan Kwaran Gudo Jombang tentang Pandangan Umum Gudep/Gudep Pangkalan
  7. Pengesahan laporan pertanggungjawaban Kwaran Gudo Jombang 2001 – 2012
  8. Peryataan Demisioner Kwaran
  9. Pembentukan Komisi – komisi
  10. Laporan dan pengesahan hasil sidang  Komisi
  11. Pemilihan tim perumus
  12. Pemilihan ketua Kwaran Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015
  13. Pemilihan Tim Formatur
  14. Pemilihan Ketua BPK Kwaran Jombang masa bakti 2012 – 2015
  15. Pembentukan BPK
  16. Laporan Tim Perumus
  17. Laporan Tim Formatur
  18. Pengesahan hasil Musran tahun 2012

3.       Sidang – sidang Komisi membahas dan membicarakan materi yang telah disajikan, kemudian dirumuskan kembali dalam sidang sesuai dengan Komisinya masing-masing

4.       Sidang perumus  merumuskan hasil sidang-sidang Musran

Sidang tim formatur membahas dan membicarakan Rencana Kerja Tim dalam menyusun kepengurusan Kwaran Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015

Pasal 10

Pimpinan Sidang

1
a.

Musran  dipimpin oleh Presidium Musran


b.
Presidium  terdiri atas satu orang unsur utusan Ranting dan dua orang unsur utusan Gudep/Gudep Pangkalan

c.
Sebelum terbentuk presidium, sidang dipimpin oleh Pimpinan Kwaran yang bertugas memilih Presidium Musran



2.
a.
Sidang – sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium

b.
Presidium berwenang memimpin dan mengatur jalannya Sidang Paripurna, dengan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan tata tertib.



3.
a.
Sidang  Komisi dipimpin oleh Pimpinan Sidang Komisi yang terpilih dari dan oleh anggota Komisi yang bersangkutan, didampingi oleh Tim Pengarah.

b.
Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari :


1.       Seorang Ketua Komisi
2.       Seorang Wakil Ketua Komisi
3.       Seorang Sekretaris

c.
Salah seorang diantaranya merangkap sebagai pelapor

d.
Masing-masing Ketua Komisi berwenang mengatur jalannya sidang Komisi  yang bersangkutan, dengan tidak menyimpang dari ketentuan tata tertib.
Jika dianggap perlu maka Ketua Komisi dapat meminta bantuan tim Pengarah  untuk memberikan penjelasan.



4.
a.
Sidang Perumus dipimpin oleh Pimpinan sidang Perumus yang dipilih dari dan oleh anggota tim Perumus

b.
Pimpinan sidang perumus terdiri dari :


1.       Seorang Ketua
2.       Seorang Sekretaris

c.
Salah seorang diantaranya merangkap sebagai pelapor

d.
Ketua Tim Perumus berwenang mengatur jalannya sidang perumus, dengan tidak menyimpang dari ketentuan tata tertib.

 

BAB III

Tata Cara Pemilihan

Pasal 11

Tata Cara Pemilihan Ketua Kwartir Ranting

1.       Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 90 ayat 2, Ketua Kwartir Ranting dipilih secara langsung di dalam Musyawarah Ranting
2.       Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015 diatur dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan pendekatan bakal calon Ketua Kwartir Ranting
  2. Bakal calon Ketua Kwartir Ranting, diajukan oleh utusan Ranting dan utusan Gudep dengan ketentuan masing-masing berhak mengajukan 1 (satu) nama
  3. Terhadap nama-nama bakal calon yang diajukan diadakan perhitungan skornya, bagi yang memperoleh skor dukungan terbanyak ke satu dan ke dua, berhak ditetapkan sebagai calon Ketua Kwartir Ranting
  4. Apabila dalam bakal calon hanya terdapat 1 (satu) nama, maka proses pemilihannya dinyatakan terpilih secara aklamasi.
  5. Pemilihan terhadap 2 (dua) calon Ketua Kwartir Ranting melalui pemungutan suara secara rahasia dengan ketentuan setiap peserta Musran mendapat hak 1 (satu)  suara.
  6. Ketua Kwartir Ranting terpilih adalah calon Ketua Kwartir Ranting yang memperoleh suara terbanyak
  7. Apabila 2 (dua) calon tersebut memperoleh jumlah suara yang sama, maka pemilihan selanjutnya dengan cara diulang.


Pasal 12

Tata Cara Pemilihan Tim Formatur

1.       Tim formatur dipilih secara langsung oleh Musyawarah Ranting dalam Sidang Paripurna
2.       Tim formatur 5 (lima) orang terdiri atas satu orang unsur Mabiran, satu orang unsur Kwartir Ranting, dan tiga orang unsur Gudep, dan diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih
3.       Pemilihan tim formatur Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015 diatur dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan penjaringan bakal calon tim formatur.
  2. Penjaringan bakal calon Tim Formatur unsur Kwaran dan Mabiran, diajukan oleh utusan Ranting
  3. Utusan Gudep/Gudep Pangkalan diajukan oleh utusan Gudep/Gudep Pangkalan
  4. Utusan Gudep/Gudep Pangkalan yang mendapatkan skor terbanyak pertama, kedua dan ketiga ditetapkan sebagai anggota tim formatur
4.       Tim Formatur bertugas membentuk pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2015.
5.       Tim formatur melaksanakan tugasnya paling lama 7 (tujuh) hari setelah Musran
6.       Hasil Tim Formatur diajukan ke Kwarcab untuk disyahkan 



Pasal 13

Tata Cara Pemilihan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

1.       Berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 23 ayat 3, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dipilih secara langsung didalam musyawarah Ranting
2.       Pemilihan Ketua BPK Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gudo Jombang masa bakti 2012 – 2012 diatur dengan mekanisme sebagai berikut :
  1. Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan penjaringan bakal calon ketua BPK
  2. Penjaringan bakal calon ketua BPK, diajukan oleh utusan Ranting dan utusan Gudep/ Gudep Pangkalan dengan ketentuan masing-masing berhak mengajukan 1 ( satu ) nama
  3. Terhadap nama-nama bakal calon yang diajukan diadakan perhitungan skornya, bagi yang memperoleh skor dukungan terbanyak kesatu dan kedua  berhak  ditetapkan sebagai calon Ketua BPK
  4. Apabila dalam penjaringan bakal calon hanya terdapat 1(satu) nama , maka proses pemilihannya diyatakan terpilih secara aklamasi  .
  5. Ketua BPK terpilih adalah calon ketua BPK yang memperoleh suara terbanyak.

 Pasal 14
Pembentukan Dan Pemilihan Badan Pemeriksa Keuangan

1.       Badan Pemeriksa Keuangan dipilih secara langsung oleh Musyawarah Ranting dalam Sidang Paripurna
2.       Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari 3 ( tiga ) orang, 1 (satu ) orang unsur Mabiran, 1 (satu ) orang unsur Gudep/Gudep Pangkalan, dan dibantu 1 (satu ) orang  Akuntan .


BAB  IV

Lain – lain


Pasal 15

Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.



 



                                                                                         Gudo, 27 September 2012
Ketua Musran                                                                  Sekretaris




SAMSUL HUDA, S.Sos                                                HERI SETIONO, S. Ag, M.Pd.I




Tidak ada komentar:

Posting Komentar